Tuesday, August 31, 2010

guru cabul

sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/surabaya/2010/07/30/brk,20100730-267580,id.html


TEMPO Interaktif, MADIUN - Oknum guru agama di Madiun, Jawa Timur, berinisial K, 56 tahun, pelaku pencabulan anak asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dikenal memiliki perilaku buruk terhadap murid perempuan.

“Kami perihatin dengan perilakunya. Menurut teman-teman sesama guru, yang bersangkutan memang suka atau gemes dengan anak-anak perempuan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun Sumardi kepada Tempo, Jum’at (30/7).

Namun Sumardi tidak berani memastikan apakah tersangka memiliki kelainan psikis atau kelainan seksual. Kendati demikian, Sumardi menilai perilaku K tidak baik.

Sumardi juga tidak berani menyimpulkan apakah tersangka mengalami masa puber kedua yang kadang terjadi pada orang lanjut usia. “Isterinya masih ada. Sejak setahun lalu, dia mengalami stroke ringan,” ujarnya.

Sejak K diamankan polisi 26 Juli lalu, kata Sumardi, Dinas Pendidikan langsung menyikapi masalah ini. “Kami langsung mengganti dengan guru agama yang lain agar proses belajar mengajar tetap berjalan,” ucapnya.

Sumardi menambahkan pihaknya menunggu proses hukum terhadap K, guru asal Dusun Maron, Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun itu. “Bentuk sanksinya akan ditentukan Badan Kepegawaian Daerah sesuai aturan perundang-undangan tentang kepegawaian,” katanya.

Sementara itu, penyidik Kepolisian Resor Madiun belum melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. “Penyidik belum menagkah sampai kesana. Kalau memang suka atau gemes, kan nggak harus sampai meraba atau menggerayangi kemaluan anak-anak,” papar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Ajun Komisaris Polisi Edi Susanto. Selama diperiksa, tersangka juga dinilai masih normal meski dengan ucapan yang agak cedal karena mengalami stroke ringan.

Tersangka K ditahan karena telah melakukan perbuatan cabul pada belasan murid SD Negeri Bulu 2 Desa Bulu, Kecamatan Pilangkenceng. Hingga kini sudah 11 siswa perempuan yang melaporkan perbuatan itu ke kepolisian. K terancam dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ISHOMUDDIN.

No comments:

Post a Comment